Status Kepegawaian di BUMN Konstruksi
Sedikit sharing tentang kerja di proyek konstruksi BUMN. Jadi ternyata yang kerja di proyek dengan kontraktor BUMN Karya itu gak cuma pegawai tetap saja lho. Ternyata ada beberapa status karyawan yang ada di perusahaan itu. Ini gambaran aja buat temen temen fresh graduate yang sedang nyari pekerjaan, supaya lebih aware terhadap hal ini. Karena meskipun sama-sama kerja di proyek, kerja di bagian yang sama, tapi kalau status kepegawaianya berbeda, remunerasi dan hak yang diberikan juga berbeda soalnya. Okay langsung aja bahas satu per satu. 1. Karyawan Kontrak Waktu Tertentu (KKWT) KKWT ini adalah karyawan yang direkrut oleh manajemen proyek, dan digaji oleh proyek itu. Secara kontrak kerja memang berkontrak dengan Perusahaan BUMN terkait, tetapi kewenanganya di bawah proyek karena gaji nya pakai biaya tidak langsung yang sudah di anggarkan oleh proyek. Karyawan KKWT biasanya di kontrak paling lama 1 tahun dan akan di perpanjang setiap tahunnya sesuai dengan keperluan proyeknya.